Senin, 26 Januari 2009

MK FASILITASI PERSIDANGAN VIA VIDEO TELECONFERENCE

PONTIANAK – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan video teleconference secara serentak, dengan 34 universitas di 34 Provinsi yang ada di Indonesia, Kamis (81/12). Di Kalbar video teleconference diadakan di Fakultas Hukum Uiversitas Tanjungpura.Kegiatan ini diadakan dalam rangka peningkatan transparansi, akuntabilitas serta membuka akses masyarakat terhadap MK. “Dilaksanakan atas dasar semangat pengabdian kepada masyarakat, dalam rangka meningkatkan kesadaran berkonstitusi, serta modernisasi penyelenggaraan peradilan dan pendidikan hukum,” kata Dekan Fakulatas Hukum Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko.

Ruag lingkup kerjasama, lanjutnya, pelayanan konsultasi perkara, pengajuan perkara dan digitalisasi dokumen perkara. “Semuanya dapat dilakukan secara online,” jelanya. Kedepannya, Garuda melanjutkan, masyarakat dapat melakukan persidangan jarak jauh dengan MK. Persidangan yang dilakukan MK juga dapat disaksikan secara langsung di Fakultas Hukum Untan dan beberapa universitas lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia. “Bagi mahasiswa, fasilitas ini dapat digunakan untuk kuliah jarak jauh. Pengajarnya nanti dari MK,” ujarnya.

Di ruang rapat pleno MK hadir sembilan hakim MK, termasuk hakim termuda M Akil Mohtar, putra daerah Kalbar. Sedangkan di Fakultas Hukum Untan Hadir Purek II Untan, Tambun Anyang, Dekan Fakultas Hukum Garuda Wiko, staf pengajar dan mahasiswa. Pada kesempatan yang sama, diadakan debat konstitusi antara Unibraw Malang dan UGM Jogjakarta. Ketua MK Mahfud MD juga mengadakan dialog dengan beberapa universItas yang menjadi peserta video teleconference.

Dengan adanya video teleconference ini, ujar Mahfud, masyarakat dapat beracara pada sidang MK tanpa harus ke Jakarta. “Cukup di daerah masing-masing,” ujrnya. Untuk mahasiswa, lebih jauh kata Mahfud, dapat mengikuti kuliah umum jarak jauh. Dia mengharapkan, fasilitas ini dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Seusai video teleconference Garuda Wiko, menuturkan, hanya sebatas menyediakan fasilitas. Selama masyarakat membutuhkan, pihaknya siap membantu. Namun, proses pengajuan yudicial review dengan persidangan jarak jauh masih akan dipelajari lebih lanjut. “Memang kerjasama dengan MK ke arah sana. Tapi kita akan kembangkan terus sistem dan tata caranya. Yang pasti kami siap membantu,” ungkap Garuda.